h1

Polisi Akan Menggugat dan Memidanakan Tempo

Juni 30, 2010

Terkait dengan langkanya peredaran Majalah Tempo edisi terbaru yang mengulas mengenai rekening gemuk milik Perwira POLRI, Kepolisian Negara Republik Indonesia berniat menggugat Majalah Tempo.



Hal ini bukan terkait dengan isi berita yang terdapat dalam Majalah Tempo edisi terbaru, akan tetapi terkaid dengan gambar cover dari Majalah tersebut. Gambar cover mengilustrasikan orang berseragam polisi dengan memegang 3 tali kekang yang sedang mengekang 3 ekor Babi berwarna merah muda. Gambar tersebut disinyalir telah menyinggung Institusi POLRI.

Hal tersebut dikatakan oleh Wakadiv Humas Mabes POLRI Brigjen Pol Zainuri Lubis, “Materi gugatan akan kita siapkan. Kita lagi pelajari gambar itu”. Zainuri menambahkan, “kalau gambar itu jelas melukai POLRI, maka ada unsure penghinaan, dalam pidana akan dikenakan pasal penghinaan. Sedangkan perdata kemungkinan dikenakan pasal pencemaran nama baik”.

POLRI langsung menganbil langkah hukum yang tepat, untuk mempermasalahkan gambar cover Majalah Tempo, Mengingatkan kita pada kasus Majalah DR yang mengilustrasikan gambar kartu truf dengan foto Mantan Presiden Suharto, perbedaannya, kalau Majalah DR langsung dicabut SIUPnya, sedangkan Majalah Tempo sekarang menggunakan jalur hokum, dengan menggunakan pasal yang bias menjerat siapapun tanpa terkecuali. Pasal tersebut adalah Pasal 157, Pasal 207, Pasal 208, jis. Pasal 310, Pasal 315, Pasal 316, mengenai pencemaran nama baik.

Isi pemberitaan tersebut malah didiamkan saja, seharusnya isi pemberitaan menjadi sumber penyelidikan terhadap seluruh Perwira di POLRI, tapi POLRI malah mengurusi hal yang sangat sepele untuk mengurusi penghinaan terhadap dirinya. POLRI sebahai lembaga penegak hukum seharusnya lebih sensitive dengan masalah kinerja anggotanya sendiri.

3 komentar

  1. hmm…kyknya POLRI kepepet tuh…emng rakyat sipil selalu ditindas :mrgreen:


    • Gaya Polisi masih kayak Orba


  2. gendut… pol isi perutnya…



Tinggalkan Balasan ke asmarantaka Batalkan balasan