
Penanganan Perkara Persaingan Usaha
April 5, 2011Abstrak
Penanganan Perkara Pesaingan Usaha merupakan kewenangan tunggal dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pelaku Usaha dalam perkara persaingan usaha dapat bertindak sebagai Terlapor atau pun menjadi Pelapor akibat terjadinya suatu perbuatan yang menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat dilarang dan mengakibatkan persaingan Usaha tidak sehat. penanganan perkara persaingan usaha diselesaikan oleh KPPU yang dimulai dari penyelidikan hingga di putuskan mendapat sanksi berupa sanksi administrasi. More