h1

Penanganan Perkara Persaingan Usaha

April 5, 2011

Abstrak
Penanganan Perkara Pesaingan Usaha merupakan kewenangan tunggal dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pelaku Usaha dalam perkara persaingan usaha dapat bertindak sebagai Terlapor atau pun menjadi Pelapor akibat terjadinya suatu perbuatan yang menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat dilarang dan mengakibatkan persaingan Usaha tidak sehat. penanganan perkara persaingan usaha diselesaikan oleh KPPU yang dimulai dari penyelidikan hingga di putuskan mendapat sanksi berupa sanksi administrasi. More

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.

Bergabunglah dengan 183 pengikut lainnya.